Cara Polisi Meredam Suara Kritis

Pernyataan dan pemikiran kritis kepada pemerintahan belum bisa dikategorikan makar. Atas dasar itu motif penangkapan terhadap sejumlah tokoh dan aktivis oleh aparat kepolisian sebagai upaya meredam suara kritis terhadap pemerintahan.

Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, cara yang dilakukan pemerintahan sekarang untuk meredam suara kritis sama dengan gaya era Orde Baru (Orba). Menurutnya era pemerintahan BJ Habibie, Megawati Soekarnoputri, Gus Dur hingga SBY tidak ada penangkapan dengan tuduhan makar.

"Harus ada bukti makarnya yang melanggar hukum. Jelas ini semakin membuat suasana semakin tidak kondusif untuk membangun demokrasi yang sehat‎," ujar Adi kepada SINDOnews, Jumat (9/12/2016).

Polisi sudah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap 12 tokoh dan aktivis dengan tuduhan makar. Delapan di antaranya sudah dilepaskan dan empat orang masih ditahan.
Mereka yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal dan Hatta Taliwang. Mereka ditahan dalam ruangan terpisah.
Tanggal 09 Desember oleh  |